Pasardana.id - Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif OJK bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon mengungkapkan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kajian tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.
“Kajian dimaksud yakni beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi, antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak,” jelas Inarno seperti dilansir dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Selain itu, lanjutnya, juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya.
Ditambahkan, perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana.
Sementara itu, menanggapi langkah emiten PT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA) yang hingga kini masih belum merealisasikan sepenuhnya dana IPO seperti yang disebutkan dalam prospektus awal, menurut Inarno, pihaknya (OJK -Red) telah mengirimkan beberapa kali surat kepada Perseroan untuk mengingatkan agar perseroan segera menggunakan dana hasil IPO tersebut.
“Perseroan (BUKA) menyampaikan bahwa seluruh dana akan direalisasikan sebagaimana rencana dalam Prospektus, yaitu selambat-lambatnya pada 31 Desember 2025,” ujar Inarno.
Diketahui, per 30 Juni 2024, BUKA melaporkan terdapat sisa dana IPO yang belum digunakan sebesar Rp9,8 triliun.
Penempatan Dana yang belum direalisasikan tersebut, sekitar Rp900 miliar pada Deposito dan Giro, dan sisanya sekitar Rp8,9 triliun ditempatkan pada obligasi pemerintah.
Hot
No comment on record. Start new comment.