Gerak Liar Saham Green Power (LABA) usai Lepas dari Daftar Pantau
IDXChannel – Saham PT Green Power Group Tbk (LABA) berfluktuasi secara signifikan selama perdagangan Kamis (11/9/2024), setelah menguat lebih dari 20 persen pada Rabu (11/9) usai keluar dari papan pemantauan khusus (PPK).
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 14.30 WIB, saham LABA naik 2,11 persen ke Rp725 per saham.
Sejatinya, saham LABA sempat beberapa kali mendekati auto reject atas (ARA) dengan melesat 24,65 persen di awal perdagangan hari ini, sebelum tiba-tiba penguatannya berkurang drastis dan sempat terkoreksi 5,6 persen ke Rp670 per saham pada 11.45 WIB.
Pergerakan liar tersebut terjadi seiring tekanan jual lebih tinggi tinimbang tekanan beli. Maklum, pada Rabu, setelah keluar dari papan pemantauan khusus, saham LABA ditutup ARA 24,56 persen sehingga tak menutup kemungkinan adanya aksi ambil untung (profit taking).
Sebelumnya, saat masih di PPK, saham LABA sempat turun hingga auto rejection bawah (ARB) 10 persen untuk papan pemantauan khusus selama tiga hari beruntun, menyusul kenaikan hingga auto rejection atas (ARA) untuk PPK 10 persen sejak 2-5 September 2024.
Saham LABA sendiri baru keluar dari suspensi bursa selama 23-30 Agustus lalu usai mengalami lonjakan harga yang signifikan.
Investor memburu saham LABA sejak Mei 2024 di tengah kabar akuisisi PT Nev Stored Energy (NSE) terhadap perusahaan, yang membuat harga saham perseroan melambung 1.350 persen.
Tak pelak lagi, saham LABA menjadi salah satu top gainers di tahun ini bersama PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) yang melesat 3.211 persen, dan PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW) yang meroket 6.820 persen.
Tender Wajib
PT Nev Stored Energy (NSE) resmi menggelar penawaran tender wajib atau tender offer untuk membeli saham publik di PT Green Power Group Tbk (LABA).
Aksi korporasi ini dilakukan setelah NSE menjadi pengendali baru LABA menyusul akuisisi 50,75 persen.
Dalam prospektus, NSE akan membeli 303,40 juta saham publik LABA. Jumlah ini setara 27,50 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perusahaan.
Harga pelaksanaan ditetapkan Rp121 per saham, yang jauh berada di bawah harga pasar LABA seiring lonjakan harga yang signifikan selama 2024.
Namun, seperti dijelaskan dalam keterbukaan informasi perusahaan, harga penawaran tender wajib tersebut lebih tinggi dari Rp120,64, yang merupakan harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 2 April 2024 hingga tanggal 30 Juni 2024, yaitu 90 hari sebelum Pengumuman Pengambilalihan.
Sebagai catatan, Saham LABA tidak diperdagangkan di BEI pada periode tanggal 8 Mei 2024, 14 – 17 Mei 2024, 20 – 22 Mei 2024 dan 27-30 Mei 2024 karena perdagangan Saham Perseroan diberhentikan sementara (suspensi) oleh BEI pada tanggal-tanggal tersebut.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 17 huruf (a) angka (1) POJK No. 9/2018, dalam hal pada hari perdagangan bursa tidak terdapat perdagangan saham dimaksud, hari perdagangan bursa tersebut tidak dimasukkan ke dalam perhitungan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari sebelum pengumuman pengambilalihan.
Oleh karena itu, kata manajemen, mengingat tidak adanya perdagangan Saham pada periode tanggal 8 Mei 2024, 14 – 17 Mei 2024, 20 – 22 Mei 2024 dan 27-30 Mei 2024, tanggal-tanggal tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan.
“Sehingga total harga pembelian apabila seluruh saham publik dibeli oleh pengendali baru adalah sebesar Rp36,71 miliar,” kata manajemen, Kamis (5/9).
Tender offer ini dikecualikan terhadap saham yang dimiliki oleh PT Longping Investasi Indonesia (LII) yang berjumlah 240 juta atau setara 21,75 persen.
Hal tersebut karena LII memenuhi kualifikasi sebagai Pemegang Saham Utama sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
Periode tender offer saham publik LABA berlangsung pada 5 September 2024 sampai 4 Oktober 2024.
Penawaran harga tender yang berada di bawah harga pasar saat ini bisa dianggap kurang menguntungkan bagi pemegang saham yang ingin menjual sahamnya, dan juga dapat memiliki dampak negatif pada persepsi pasar terhadap saham tersebut.
Namun, memang, hal tersebut tidak selalu berarti buruk bagi semua pihak.
Dalam situasi tertentu, tender offer dengan harga di bawah harga pasar bisa menjadi strategi yang bisa diwajarkan, misalnya saat penawar yakin harga saham di pasar sudah terlalu tinggi atau mereka memiliki tujuan strategis jangka panjang yang berbeda—atau seperti dijelaskan di muka—sudah sesuai dengan aturan regulator. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.