Pasardana.id - PT Eastparc Hotel Tbk. (IDX: EAST) akan membagikan dividen Interim II untuk periode tahun buku 2024 sebesar Rp5.158.006.670 atau Rp1,25 per saham.
“Rencana pembagian dividen tersebut sesuai dengan keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris pada tanggal 10 September 2024,” sebut Khalid Bin Omar Abdat selaku Direktur Utama EAST dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Adapun Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 23 September dan 24 September 2024.
Sementara itu, Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 25 September dan 26 September 2024.
Investor yang berhak adalah yang terdaftar sebagai Pemegang Saham (DPS) pada 25 September 2024.
Sedangkan pembagian dividen interim jatuh pada tanggal 3 Oktober 2024.
Hot
No comment on record. Start new comment.