Note

Aturan Rokok Bikin Petani Khawatir Industri Hasil Tembakau Loyo

· Views 10
Aturan Rokok Bikin Petani Khawatir Industri Hasil Tembakau Loyo
Ilustrasi - Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menuai penolakan dari berbagai pihak.

Aturan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam RPMK, hingga kebijakan dalam PP 28/2024 tentang zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau dari satuan pendidikan dan tempat bermain akan mengancam industri hasil tembakau. Di mana industri ini telah berkontribusi besar bagi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.

Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai kementerian yang tidak terlibat langsung pada sektor pertembakauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudi menekankan besarnya peran komoditas tembakau di Indonesia sebagai negara kaya tembakau yang nyatanya selama ini terus digempur habis-habisan dengan berbagai regulasi yang diskriminatif dan tidak mempertimbangkan dampaknya bagi rakyat kecil seperti petani.

"Selama ini kita dicekoki data tentang rokok dari negara lain yang kita tidak tahu kepentingannya apa. Mestinya semua perencanaannya pakai data yang berlaku di sini dulu, baru kita bisa gontok-gontokan terkait regulasinya," ujar Mudi dalam keterangannya, ditulis Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

Mudi mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang dan mengajak komunikasi para industri dari hulu ke hilir karena dampaknya akan sangat besar terhadap masa depan tembakau. Menurutnya, keputusan yang ditetapkan pada PP 28/2024 dan RPMK belum berdasarkan pada asas keadilan yang menyeluruh, bukan hanya pada sebagian orang.

"Pemerintah harus mengkaji ulang dan mengajak komunikasi para industri hulu hingga hilir. Ini suatu yang menyakitkan apalagi banyak pihak terdampak yang tak dilibatkan, terutama pada pengesahan kemarin. Terkait penolakan ini, kita akan ada aksi turun ke jalan serta menyampaikan aspirasi kami ke presiden terpilih agar dapat didengarkan," jelas dia.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih menilai selama ini Kemenkes belum berimbang dalam menyerap aspirasi masyarakat yang berarti karena meskipun banyak pihak yang menyetujui aturan ini, tetapi Kemenkes nampaknya belum menghadirkan aspirasi yang kontra dengan inisiasinya.

"Dari PP 28/2024 saja, masih banyak pihak yang tidak dilibatkan. Hearing-nya pun nggak utuh, invalid. Di sini kami hadir untuk menyampaikan kemaslahatan yang berimbang, dan meluruskan mana yang harus diputuskan yang terbaik bagi warga dan generasi zaman kita," ujar dia.

Miftah menegaskan bahwa perumusan suatu aturan, dalam hal ini PP 28/2024 dan RPMK, tidak boleh berorientasi pada satu sisi saja apalagi untuk meraup untung dari keputusan yang tidak berbasis keadilan. "Maka aturan harus bergantung pada kesejahteraan, kemaslahatan, dan objektif tujuan dari aturan itu sendiri. Semua harus berbasis data penelitian yang rigid detail agar tidak merugikan siapapun. Semua harus di breakdown sampai ke sosialisasi penjelasan dari keputusan tersebut," ujar Miftah.

Senada, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna menjelaskan bahwa dalam suatu negara hukum, aturan perundang-undangan yang akan dibentuk perlu memenuhi rasa keadilan dan menampung aspirasi masyarakat. Dalam hal ini perlu adanya partisipasi bermakna dari seluruh pihak, baik yang akan terdampak maupun yang tidak.

"Maka dari itu, sebuah peraturan, dalam hal ini RPMK, harus melindungi semua golongan, berkeadilan, sesuai dengan kepercayaan masyarakat, nilai-nilai kepatutan dan budaya masyarakat, dan selalu memiliki wawasan ke depan yang masih menyangkut kepentingan banyak orang," imbuhnya.

Sarmidi menyoroti beberapa aturan krusial yang dapat merugikan industri tembakau, yaitu terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dan pelarangan iklan media luar ruang 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini menjadi tidak sesuai dengan mandat konstitusi untuk membuat kebijakan yang sejalan dengan kemaslahatan segenap rakyat dan untuk melindungi keamanan serta keadilan semua pihak.

"Kebijakan negara terhadap rakyatnya harus sesuai dengan kemaslahatan dan berbasis keadilan, perlu memilih mana unsur baik yang bisa sejalan dengan kepentingan banyak pihak," tegasnya.

(kil/kil)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.