Note

PN Jaktim Batalkan Skema OWK WSBP terhadap Bank DKI Rp745 Miliar

· Views 24
PN Jaktim Batalkan Skema OWK WSBP terhadap Bank DKI Rp745 Miliar
PN Jaktim Batalkan Skema OWK WSBP terhadap Bank DKI Rp745 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi membatalkan konversi utang PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) terhadap PT Bank DKI senilai Rp745,84 miliar. 

Dalam perkara 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/9/2024). 

"Menyatakan dan membatalkan mata acara 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang Penggugat (Bank DKI) kepada Tergugat (WSBP) Sebesar Rp745.845.316.361,- menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Tergugat," tulis putusan tersebut dikutip dalam SIPP PN Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024). 

Langkah konversi utang WSBP menjadi OWK sebagai skema penyelesaian utang yang telah disetujui pemegang saham dalam RUPSLB- dinilai salah dan melanggar ketentuan. 

Lebih jauh, menurut pengadilan, hal itu juga bertentangan dengan Pasal 16 POJK Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum.

"Sehingga tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat (Bank DKI)," tulis putusan tersebut.

Pengadilan memerintahkan WSBP dan Bank DKI untuk melakukan amandemen atau penyesuaian terkait restrukturisasi kredit yang dimiliki WSBP. 

Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan kedua korporasi ini untuk mengamandemen atas Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi melalui Putusan Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022. 

Ini terkhusus untuk utang WSBP kepada Bank DKI dengan tanpa syarat awal persetujuan kreditor separatis untuk dilakukannya amandemen. 

Tanggapan Manajemen WSBP 

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang dilakukan PT Bank DKI, sekaligus putusan yang telah diambil. Perseroan, terang Fandy, akan mempertimbangkan proses hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku. 

"Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi  Perseroan, pemegang saham, seluruh pemangku kepentingan, dan berpegang pada prinsip keadilan,” kata Fandy dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024). 
Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022. Sejumlah implementasi yang dilakukan meliputi pembayaran Cash Flow Available  for Debt Services (CFADS).

OWK, hingga Private Placement. Hingga saat ini, WSBP telah menyelesaikan 3 tahap  pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp236,27 miliar. 

Pembayaran tahap ke-4 dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan OWK. 

Lebih jauh, WSBP juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 senilai Rp1,45 Triliun. 
"WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan  perjanjian perdamaian. Perseroan akan terus memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) diterapkan dengan konsisten, serta memastikan seluruh program Transformasi Perusahaan terealisasi sesuai  dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” ujar Fandy. 

(DESI ANGRIANI)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.