Pasardana.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sejumlah faktor yang menjadi biang kerok mahalnya harga tiket pesawat di Tanah Air.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan sejumlah faktor yang menyebabkan harga maskapai penerbangan mahal adalah mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat ini.
"Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut," kata Budi dikutip dari siaran pers, Minggu (22/9).
Dijelaskan Budi, untuk faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstanta yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keputusan Menteri ESDM itu Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
"KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan," tegas Budi.
Sedangkan terkait distribusi, kata Budi, yang menyebabkan mahalnya tiket pesawat ialah Peraturan BPH MIGAS Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara.
Peraturan itu menurutnya mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
"Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40% dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut," ujarnya.
Adapun komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15% dari harga tiket.
Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk.
Menurut Budi, untuk menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh.
"Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga," ujar Budi.
Penyebab mahalnya harga tiket pesawat yang disebabkan pelaku usaha, disebutkan Budi, terkait dengan tindakan kartel tiket.
Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.
"Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai," tukasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.