Pasardana.id - Pemerintah tengah menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.
Seperti dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.
Kata dia, pihaknya juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa dirinya punya empat cara terkait format untuk penurunan harga tiket pesawat.
"Saya sudah sampaikan format daripada penurunan harga tiket itu dengan empat cara. Cara yang mestinya sudah bisa dieksekusi itu yang pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang," ujar Budi Karya Sumadi di Jakarta, dikutip Minggu (22/9).
Menhub bilang, pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, di satu sisi menurunkan harga tiket dan yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan lagi di Indonesia.
Kalau dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada pelarian modal (capital flight) yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang.
"Itu sedang dibahas, pada dasarnya Kementerian Keuangan setuju untuk itu," beber Budi.
Sedangkan cara kedua adalah avtur dengan multiprovider yang sudah disampaikan oleh Menhub dan sudah dibahas dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Ada beberapa hal ketentuan yang harus diperbaiki, kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan atur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket.
"Kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan (harga) avtur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket," katanya.
Langkah ketiga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menhub menjelaskan, PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang itu bisa dikelola dengan PPN masukan dan PPN keluarannya, tapi kumulatif itu 10 persen sendiri.
"Di beberapa negara tidak terjadi, kami memahami bahwa apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain," ujar Budi.
Menhub menambahkan, kalau saat ini moda transportasi pesawat sudah tidak lagi menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat, karena masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mengharapkan adanya penerbangan.
"Tapi harus dipahami yang namanya perhubungan udara ini satu-satunya yang dikenakan PPN. Dulu yang namanya perhubungan udara itu adalah kebutuhan tersier. Kalau sekarang coba, tadi dalam pembahasan, semua mengharapkan adanya penerbangan," imbuh Budi.
Dirinya pun mengungkap bahwa keempat hal tersebut sudah disampaikan kepada Satuan Tugas Harga Tiket Pesawat. Nantinya Satgas akan memutuskan tindak lanjut permasalahan itu.
"Jadi ini semua sudah kita sampaikan secara terinci kepada Satgas penurunan harga tiket, dan tentunya Satgas yang akan memutuskan itu," tandas Budi.
Hot
No comment on record. Start new comment.