Pasardana.id - PT Link Net Tbk. (IDX: LINK) dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/9) menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.
Rininta Agustina Widya Pratika selaku Corporate Secretary LINK menyebutkan, merujuk pada surat Perseroan nomor SB-079/CSL-LN/RUPS/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024, sebagai berikut:
1.Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan transaksi pengalihan unit bisnis residensial atau B2C (business-to-consumer) dan transaksi terkait, yakni penyewaan jaringan hybrid fixed-coaxial (HCF)/fiber to the home (FTTH) kepada PT XL Axiata Tbk untuk kepentingan penyediaan produk HFC/FTTH kepada para pelanggan residensial yang dialihkan dari Perseroan kepada PT XL Axiata Tbk, yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2.Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Rencana Transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dan/atau perubahan-perubahan yang diperlukan atas dokumen Rencana Transaksi, menyatakan kembali keputusan-keputusan dalam Rapat ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/atau pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku hingga diterimanya permohonan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, dan seluruh tindakan lainnya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, RUPS dihadiri oleh para pemegang saham independen dan/atau kuasanya sebanyak 30.439.426 saham yang merupakan 72,52% dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh para pemegang saham independen Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Nomor 15/POJK.04/2020 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka telah terpenuhi.
Hot
No comment on record. Start new comment.