BI dan OJK Luncurkan Central Counterparty, Delapan Bank Berpartisipasi
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Central Counterparty (CCP) untuk mengurangi risiko sistemik lewat fungsinya sebagai penyelenggara kliring, penjamin transaksi, dan penyelenggara proses manajemen risiko transaksi di pasar keuangan.
Sebanyak delapan bank besar di Indonesia terlibat dalam infrastruktur keuangan baru tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, CCP merupakan warisan BI bersama pihak-pihak terkait sebagai infrastruktur untuk pendalaman pasar uang dan valas derivatif. Dia menilai, sejak krisis keuangan global 2008, Indonesia tidak memiliki CCP.
"Insyaallah ini hadiah kita, legacy kita bersama, BI, OJK, industri perbankan, KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia," kata Perry saat memberikan sambutan di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Selain Perry, peluncuran CCP tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dan para direktur utama perbankan.
Perry mengatakan, dengan sistem CCP yang tersentralisasi dengan sistem Close-Out Netting, maka risiko lembaga keuangan dalam melakukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar menjadi berkurang. Pasalnya, proses transaksi di pasar keuangan selama ini sangat tinggi.
Sementara itu Ketua DK OJK Mahendra Siregar menambahkan pembentukan CCP merupakan langkah besar yang diharapkan membawa manfaat luas bagi industri jasa keuangan Indonesia.
"Dengan peranan penting mengurangi risiko pihak lawan dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, CCP akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pasar, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Mahendra.
CCP adalah lembaga yang bertindak yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi (contract replacement) guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.
Dengan adanya CCP, maka pengaturan transaksi Over-The-Counter (OTC) Derivative wajib dilakukan melalui CCP. Pengambilalihan kontrak oleh CCP tersebut meminimalkan risiko kemungkinan terjadinya gagal bayar antar pelaku pasar.
Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Peta Jalan Pengembangan Pasar Uang 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
(Rahmat Fiansyah)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.