Pasardana.id - Emiten perhotelan, Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (IDX: PGLI) menyampaikan telah menjual aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dr. Mansyur No.165, Kelurahan Tajung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan pada tanggal 27 September 2024.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (01/10) disebutkan, bahwa penjualan aset Perseroan tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Mimin Rusli, SH., Notaris di Kota Medan.
“Transaksi penjualan aset tersebut tidak material dan bukan merupakan transaksi afiliasi sehingga Perseroan tidak perlu memenuhi peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan. Dana dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk operasional Perseroan,” sebut Linda Sari selaku Direktur PGLI.
Juga disampaikan, bahwa transaksi penjualan aset Perseroan tidak Material dan bukan merupakan transaksi afiliasi, sehingga tidak berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Sayangnya, dalam keterbukaan informasi tersebut, hanya disebutkan penjualan aset yang sifatnya penting. Namun, tidak disebutkan besaran nilai dari transaksi penjualan aset dimaksud.
"Dana dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk operasional Perseroan," tandas Linda.
Hot
No comment on record. Start new comment.