Pasardana.id - Lippo Cikarang Tbk (IDX: LPCK) menyampaikan Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS, sehubungan PT Megakreasi Cikarang Permai (MKCP) selaku pemegang unit DINFRA, telah secara efektif mengkonversi Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) yang diterbitkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menjadi saham-saham dalam MSU sebagai pelunasan SUJP pada tanggal 30 September 2024.
Diketahui, MKCP merupakan perusahaan terkendali LPCK yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99,92%.
Selain itu, MKCP merupakan pemegang saham yang memiliki 1.250.000 saham atau 49,72% saham pada MSU sebelum dilakukannya konversi unit DINFRA.
“Nilai unit yang dikonversi oleh MKCP menjadi saham dimaksud adalah senilai Rp3.07 triliun. Nilai Transaksi merupakan 45% dari total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024 untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Adapun persetujuan atas Konversi unit DINFRA menjadi saham tersebut telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) dari DINFRA pada tanggal 27 September 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Steffi Grace Darmawan selaku Corporate Secretary LPCK dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (02/10).
Juga disebutkan bahwa pelunasan SUJP dalam bentuk konversi unit DINFRA menjadi saham MSU merupakan penyelesaian hutang yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Perjanjian Penerbitan SUJP.
Setelah konversi unit DINFRA menjadi saham-saham tersebut dilakukan maka Perseroan sudah tidak lagi memiliki piutang terhadap MSU dan MSU akan menjadi anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan Perseroan melalui MKCP.
Dengan dilaksanakan Transaksi diharapkan dapat mengurangi beban keuangan bagi MSU yang secara tidak langsung memberikan dampak positif bagi Perseroan.
Adapun konversi unit DINFRA menjadi saham-saham dimaksud, tidak menimbulkan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Hot
No comment on record. Start new comment.