3 Masalah Besar yang Bisa Ganjal Ekspor Produk Sawit RI ke Eropa
Ada tiga masalah utama yang mengganjal ekspor produk sawit Indonesia ke Uni Eropa. Masalah itu muncul dari Aturan Anti-Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Pertama, Uni Eropa ingin detail informasi lokasi hutan, kebun, dan deforestasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia keberatan akan syarat itu.
"Kita keberatan terkait dengan geolocation yang mereka inginkan, bahasa anak muda shreloc semua hasil. Padahal Indonesia yang wilayah deforestasi kebun sudah jelas diatur dan kita punya desk board nasional. Kita hanya meminta mereka suruh ngecek kita punya desk board nasional. Tetapi mereka ingin sampai detail geolocation, itu kan kita biacra security," jelas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Kedua, Indonesia keberatan karena meski aturan anti deforestasi ditunda diterapkan, tapi tidak ada perubahan atas implementasi aturan tersebut.
"Mereka sudah mengatakan tidak akan menerapkan. Tetapi undang-undang tidak diubah, mereka sama aja standstill. Kita tidak ingin negara itu mereka yang tentukan," ungkapnya.
Ketiga, Uni Eropa tidak mau menggunakan standarisasi dari setiap negara terkait dengan komoditas kehutanan atau hasil kebun. Ini juga dimiliki oleh setiap negara seperti Malaysia.
"Sekarang kita punya sustanability standar yang namanya ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Malaysia punya MSPO (Malaysian Sustainable Palm Oil), Eropa punya RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). EUDR tidak mau menggunakan any standard. Jadi kepentingannya bukan lagi kepentingan Eropa terhadap standar internasional memgenai sustanibility, ucapnya.
Tiga isu itu yang akan diperjuangkan oleh Indonesia melalui Gugus Tugas Ad Hoc. Airlangga mengatakan rapat bersama dengan gugus tugas rutin dilakukan untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.
"Tigal hal itu yang kita perjuangkan Indonesia, Malaysia dalam join task force," terang dia.
Airlangga menuturkan berdasarkan informasi yang didapat dari Gugus Tugas (Ad Hoc Joint Task Force), Uni Eropa menunda implementasi UU Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR). Penundaan dilakukan selama satu tahun.
Sebagai informasi UU tersebut seharusnya berlaku pada 30 Desember 2024 ini. Airlangga berharap saat masa penundaan bisa dimanfaatkan untuk berbicara bagaimana implementasi aturan tersebut.
"EU mengumumkan akan memperpanjang satu tahun. Itu atas desakan selain Indonesia juga be partisan dari Amerika di kongres, kemudian kanselir Jerman, Sekjen WTO," ucapnya.
(ada/hns)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.