Note

Waskita Beton (WSBP) Siap Ajukan Banding terhadap Gugatan Bank DKI

· Views 20
Waskita Beton (WSBP) Siap Ajukan Banding terhadap Gugatan Bank DKI
Waskita Beton (WSBP) Siap Ajukan Banding terhadap Gugatan Bank DKI (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  PT Waskita Beton Precast (WSBP) menyatakan siap mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI.

Permohonan banding tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim

"Perseroan telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi atas gugatan Bank DKI sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian," ujar Corporate Secretary Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (3/10/2024).

Manajemen WSBP menjelaskan, Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk mengajukan banding agar putusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur.

"Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian," tutur Fandy.

Manajemen WSBP memastikan, selama proses hukum bergulir, Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022.

Hal ini tercermin dari konsistensi Perseroan dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, Perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp320,85 miliar secara tepat waktu. 

Selain itu, Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).

Perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp1,45 Triliun.

"WSBP tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Fandy.

(DESI ANGRIANI)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.