Pasardana.id - PT Ancara Logistics Indonesia Tbk. (IDX: ALII) menyampaikan perihal Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Rencana Penyertaan Modal kepada Entitas Anak yaitu PT Mahakam Coal Terminal (MCT) senilai Rp342 miliar pada tanggal 30 September 2024.
Nilai tersebut merupakan 21,97% dari ekuitas ALII.
“Sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian Penempatan Saham Bersyarat oleh Perseroan, PT Guruh Putra Bersama (GPB), PT Ade Putra Tanrajeng (APT), Honardy Boentario (HB) dan MCT pada tanggal 30 September 2024 (PPSB), yang mengatur mengenai penambahan modal melalui pengeluaran saham baru pada MCT yang seluruhnya akan diambil bagian oleh Perseroan dan HB (Rencana Penambahan Modal MCT). Nilai penempatan saham yang disepakati berdasarkan PPSB adalah Rp342 miliar,” sebut Aulia selaku Director & Corporate Secretary ALII dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (02/10).
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan ketentuan PPSB, penambahan modal melalui pengeluaran saham baru MCT tersebut dilaksanakan agar MCT dapat melakukan pembayaran kembali lebih awal secara sukarela (voluntary prepayment) atas sisa pinjaman MCT kepada OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited dan OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited. (OCP), yang per tanggal 30 September 2024 senilai USD20.821.696,51 (Rencana Pembayaran Kembali Lebih Awal MCT).
"Perseroan (ALII) bermaksud untuk menggunakan dana atau sebagian dana yang rencananya akan diperoleh dari fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri, yang berupa (i) fasilitas kredit investasi 1 dengan limit sebesar Rp342 miliar; dan (ii) bersama dengan MCT, fasilitas kredit investasi 2 dengan limit sebesar Rp110 miliar untuk mengambil bagian atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh MCT," jelas Aulia.
Juga disebutkan bahwa Rencana Penambahan Modal MCT merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Lebih lanjut, Rencana Penambahan Modal MCT juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi.
Namun demikian, Rencana Penambahan Modal MCT ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Hot
No comment on record. Start new comment.