Note

ADHI Sebut Gugatan PKPU Hambalang Rp91 Miliar Ditolak Hakim

· Views 27
ADHI Sebut Gugatan PKPU Hambalang Rp91 Miliar Ditolak Hakim
ADHI menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada perseroan soal proyek Hambalang ditolak hakim. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyampaikan gugatan yang dialamatkan kepada perseroan soal proyek Hambalang ditolak hakim. Gugatan tersebut dinilai tak memenuhi syarat.

ADHI sebelumnya digugat oleh Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU terhadap ADHI

Baca Juga:
ADHI Sebut Gugatan PKPU Hambalang Rp91 Miliar Ditolak Hakim Adhi Karya (ADHI) Raih Kontrak Baru Rp13,6 Triliun, Turun 44 Persen

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta mengatakan, penolakan gugatan itu diputuskan majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dalam sidang perkara nomor 271.

Majelis hakim menilai, gugatan Machfud Suroso dan Dutasari Citralaras tak memenuhi syarat formal, sehingga syarat material tidak dapat dikabulkan sehingga materi pokok perkara tak perlu dipertimbangkan lagi.

Baca Juga:
ADHI Sebut Gugatan PKPU Hambalang Rp91 Miliar Ditolak Hakim Adhi Karya (ADHI) Sebut Gugatan Soal Hambalang Salah Pihak

"Karenanya permohonan pemohon dinyatakan ditolak," katanya lewat keterbukaan informasi, Jumat (4/10/2024).

Machfud adalah Direktur Dutasari Citralaras yang merupakan pemohon PKPU I. Sementara Dutasari Citralaras selaku pemohon PKPU II adalah subkontraktor dalam proyek Hambalang.

Rozi menilai, gugatan yang ditujukan kepada ADHI secara hukum salah pihak dan kurang pihak. Pasalnya, proyek itu tak dikerjakan sendiri, melainkan oleh kerja sama operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

"Secara yuridis, termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun," 

Dalam proyek itu, KSO ADHI-WIKA mengerjakan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional atau P3SON di Hambalang. Dalam KSO itu, ADHI menggenggam 70 persen dan WIKA 30 persen. Namun, pemohon PKPU hanya menggugat ADHI saja.

Dalam gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat itu, BUMN konstruksi tersebut digugat Machfud Suroso Rp25 miliar dan Dutasari Citralaras Rp66,6 miliar, sehingga total gugatan tersebut sekitar Rp91 miliar.

"Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak objektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat," kata Rozi.

(Rahmat Fiansyah)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.