Pasardana.id - PEFINDO menetapkan peringkat idA1+ untuk Surat Berharga Komersial (SBK) Berkelanjutan I Tahap I 2023 sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2025.
Dalam rilis PEFINDO, Kamis (03/10), disebutkan, PPA berencana untuk melunasi SBK tersebut menggunakan dana internal, dengan posisi kas dan setara kas tercatat sebesar Rp936,8 miliar pada akhir Juni 2024.
Adapun Periode Rating berlaku sejak 01 Oktober 2024 – 15 Januari 2025.
Sebagai informasi, PPA didirikan pada tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2004 untuk mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
PPA menerima mandat yang lebih luas melalui PP No. 61/2008 untuk tidak hanya mengelola asetaset eks-BPPN, tetapi juga mengelola aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merestrukturisasi dan revitalisasi BUMN, memberikan jasa manajemen aset dan pembiayaan kepada pihak ketiga, serta memiliki lini bisnis komersial.
Pada tahun 2014, mandat Perusahaan kembali diperluas dengan penambahan kegiatan jasa konsultasi bisnis, manajemen dan pengembangan aset, termasuk untuk pengelolaan aset milik pemerintah daerah dan milik swasta.
Awalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia, saat ini, PPA sudah bergabung menjadi anak usaha dari PT Danareksa (Persero), dengan pemerintah masih memiliki saham Dwiwarna di Perusahaan.
Hot
No comment on record. Start new comment.