Note

Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional

· Views 17
Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional
Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah obligasi halal? Kehalalan obligasi bergantung pada jenisnya. Ada dua jenis obligasi di pasar modal Indonesia, yakni obligasi konvensional dan obligasi syariah. 

Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat diperjualbelikan. Penerbit surat utang akan memberikan imbal hasil kepada investor dalam bentuk kupon yang akan dibayarkan pada periode tertentu hingga tiba masa jatuh temponya. 

Baca Juga:
Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional Mengenal Definisi dan Contoh Obligasi Syariah yang Bebas Riba

Obligasi diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah negara untuk membiayai proyek yang tengah dikerjakan. Sementara bagi investor, obligasi menjadi salah satu instrumen investasi. 

Perbedaan utama antara obligasi konvensional dengan syariah terletak pada prinsip, mekanisme penerbitan surat berharga, dan skema imbal hasil yang diberikan kepada investornya. 

Baca Juga:
Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional SBN, SUN, SBSN Itu Apa? Mengenal Investasi Surat Berharga Negara dan Perbedaannya

Jika obligasi konvensional menawarkan imbal hasil bunga dalam bentuk kupon, maka obligasi syariah menawarkan imbal hasil berupa uang sewa dengan persentase tertentu sesuai prinsip syariah. 

Adapun beberapa jenis obligasi yang beredar di Indonesia saat ini adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Obligasi Fixed Rate (FR), Sukuk Ritel (SR), Saving Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Tabungan (ST).

Baca Juga:
Apakah Obligasi Halal? Jenis dan Perbedaannya dengan Surat Berharga Konvensional Prospek dan Potensi Obligasi di Paruh Kedua 2024 Masih Menggiurkan?

Dari beberapa jenis obligasi di atas, yang memenuhi prinsip syariah adalah Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Surat Berharga Negara Syariah. 

Dalam investasi pasar modal, jika obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah maka disebut sebagai Surat Berharga Negara (SBN). SBN konvensional disebut Surat Utang Negara (SUN), dan jika bersifat syariah disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Apakah Obligasi Halal? Mengenal Sukuk, Surat Berharga yang Bersifat Syariah 

Berdasarkan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13, sukuk didefinisikan sebagai Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu atas underlying asset-nya.

Inilah salah satu perbedaan antara obligasi konvensional dengan syariah. Obligasi syariah mengharuskan keberadaan underlying asset yang mendasari penerbitan surat utang. Berikut ini adalah beberapa jenis underlying asset dalam obligasi syariah: 

  • Aset berwujud tertentu 
  • Nilai manfaat atas aset berwujud tertenty, baik yang sudah ada maupun yang akan ada
  • Jasa yang sudah ada maupun yang akan ada
  • Aset proyek tertentu
  • Kegiatan investasi yang telah ditentukan

Meskipun disebut obligasi syariah, sebenarnya sukuk bukanlah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Oleh sebab itu, penerbitan sukuk harus menyertakan underlying asset untuk dijadikan dasar penerbitan. 

Sementara imbalan bagi pembeli atau pemegang sukuk adalah bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan dalam penerbitannya. Selain keberadaan underlying asset dan skema bagi hasilnya, berikut ini adalah karakteristik obligasi syariah yang membedakannya dengan obligasi konvensional: 

  • Semua aktivitas dan regulasi obligasi syariah menggunakan konsep syariah 
  • Penerbit wajib membayarkan penalti berupa pengembalian dana investor bila melanggar perjanjian kontrak
  • Penerbit sukuk harus terbebas dari unsur gharar, maysir, dan riba
  • Dewan Pengawas Syariah ikut mengawasi langsung penerbitan produk investasi syariah untuk memastikan cara bermuamalah sesuai prinsip syariah

Sementara obligasi konvensional memberikan keuntungan kepada investor dalam bentuk bunga pinjaman yang sudah ditetapkan. Obligasi konvensional juga tidak menggunakan akad transaksi seperti obligasi syariah.

Itulah penjelasan singkat tentang apakah obligasi halal. 

(Nadya Kurnia)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.