Note

OJK Kaji Kembali Produk Offshore, Sekuritas Bisa Pasarkan Saham Luar Negeri?

· Views 16
OJK Kaji Kembali Produk Offshore, Sekuritas Bisa Pasarkan Saham Luar Negeri?
OJK sedang mengkaji pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri alias offshore products. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri alias offshore products. Kajian ini sejalan dengan rencana OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan kontrak derivatif efek dengan underlying indeks bursa mancanegara.

“(Kami) juga sedang mendiskusikan pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri oleh perusahaan efek, berikut standarisasi proses bisnisnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dikutip Senin (7/10/2024).

Aturan pemasaran produk offshore sudah diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini tercantum pada bagian penjelasan untuk Ayat 2 Pasal 30 tentang Perizinan Perusahaan Efek (PE).

Dalam penjelasan UU tersebut, PE dapat melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi serta 'kegiatan lain' sesuai ketentuan OJK.

“Kegiatan lain termasuk memfasilitasi perdagangan instrumen di pasar uang atau penawaran Efek yang telah tercatat pada Bursa Efek di luar negeri,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengakui ada diskusi antara BEI dengan OJK dan pelaku usaha terkait produk offshore pada 2023.

“Sampai saat ini belum ada aturan teknis terkait hal ini. Diskusi dengan OJK dan para pelaku usaha pernah dilakukan tahun lalu dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion),” ujar Jeffrey kepada IDX Channel.

Sebelumnya OJK pernah melarang pemasaran terhadap produk offshore pada pertengahan tahun 2022. Kebijakan itu muncul seiring banyak super-apps yang memuat penawaran produk investasi berupa saham dan obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan.

(Rahmat Fiansyah)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.