Aturan soal Rokok Dikritik Keras Picu PHK, Ini Kata Menteri Jokowi
Pemerintah berencana akan menetapkan serangkaian aturan baru untuk peredaran produk rokok di dalam negeri hingga menuai kritik dari berbagai kalangan. Setidaknya ada tiga aturan baru, antara lain kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan rokok.
Hal tersebut tertuang dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melibatkan pengusaha dalam proses pembahasan kebijakan ini. Adapun elemen pengusaha tersebut salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kita sebenarnya melibatkan Apindo untuk diskusi (RPP Kesehatan) ini, tinggal sekarang sedang dalam proses finalisasi dengan mereka," kata Budi Gunadi, ditemui di Sheraton Grand Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Budi Gunadi juga memastikan, suara para pengusaha telah didengar dan menjadi bahan pertimbangan. Proses penyesuaian untuk aturan turunan ini pun masih terus berjalan.
"Memang kita dengarkan kok. Karena masih proses (penyusunan RPP Kesehatan) memang," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, kalangan pengusaha sebelumnya telah menyampaikan kritik atas RPP Kesehatan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan penjualan ritel akan tergerus cukup besar yakni antara 5% sampai 8%. Angka itu merupakan besaran penjualan rokok di ritel modern.
"Dampaknya, perdagangan rokok di ritel itu 5%, ada yang sampai 8% lebih kurang dari total penjualan. Jadi bisa dibayangkan berapa dampak ekonominya ketika pasal karet itu dipaksakan masuk ke dalam RPP Kesehatan," ujar Roy ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Pasal yang memberatkan pengusaha ritel terkait perlu ada jarak penjualan rokok dari pusat pendidikan minimal 200 meter. Roy pun meminta pemerintah memperjelas pusat pendidikan seperti apa yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman menilai langkah itu terburu-buru dan akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan. Menurutnya juga kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP No.28 Tahun 2024 ini akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.
"Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa dari Januari hingga Juni telah terjadi PHK bagi sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia. Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini," ujar dia dalam keterangannya Rabu (4/9/2024).
Budhyman memaparkan ada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) yang berada di sisi hulu ekosistem pertembakauan. Menurutnya jutaan petani dan pekerja itu akan terkena imbas dari PP No.28 Tahun 2024 yang eksesif dan menekan sisi hilir IHT.
"Tenaga kerja adalah sumber daya yang memegang peranan penting dalam berbagai jenis serta tingkatan dalam ekosistem pertembakauan. PP Kesehatan yang sejatinya fokus mengatur tentang sektor kesehatan ternyata turut mencakup pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif yang bukan lagi mengatur pertembakauan tapi mematikan," tegas Budhyman.
(shc/kil)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.