BEI Kebut Proses Delisting Delapan Emiten Pailit
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat proses delisting sukarela atau voluntary delisting bagi delapan emiten yang telah dinyatakan bangkrut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa aktif menghubungi berbagai pihak untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham perusahaan tercatat yang bersangkutan.
"Kami mencari siapa pihak yang diminta untuk buyback, karena ujungnya kami sangat mengharapkan bahwa pelaksanaan voluntary delisting itu berhasil," kata Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, kedelapan emiten tersebut telah dinyatakan pailit atau bangkrut.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Adapun keputusan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 3 September 2024.
Delapan emiten yang dinyatakan bangkrut yakni, PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Kemudian diikuti oleh PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk (TPEN), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Sebagaimana informasi, PT Hanson International Tbk (MYRX) merupakan salah satu emiten yang disita kejagung akibat kasus Korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Usai disita, Kejagung memiliki 172.969.221 lembar saham MYRX atau setara 15,43 persen.
Sementara itu, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Februari 2023 lalu, setelah sebelumnya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak supplier.
Kepailitan KPAL juga diumumkan melalui surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tertanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan.
(DESI ANGRIANI)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.