Pasardana.id - Rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikhawatirkan bakal menurunkan penerimaan negara. Hal tersebut diungkap Ekonom senior sekaligus Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo.
"Saya khawatir efeknya justru akan menurunkan total PPN yang diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu, (9/10).
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, PPN akan naik bertahap, dan tahun depan naik satu persen menjadi 12 Persen. Adapun kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan angka penerimaan pajak yang masuk.
Hanya saja, menurut Drajad, hal itu akan terjadi dengan asumsi semua wajib pajak membayar. Namun keinginan pemerintah mengumpulkan pajak dari kenaikan PPN bisa tidak terjadi karena orang yang bayar semakin sedikit.
“Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit untungnya, penerimaan kita jeblok,” imbuhnya.
Tentu saja hal tersebut cukup memberatkan di tengah fakta penurunan kelas menengah dan daya beli yang merosot. Dimana, saat ini ekonomi Indonesia sedang mengalami tekanan, terlihat dari deflasi yang terjadi lima bulan beruntun.
Drajad menilai, salah satu penyebab deflasi saat ini adalah tingginya angka setengah menganggur yang jumlahnya mencapai 2,41 juta orang.
Dia bilang, orang yang setengah menganggur daya belinya rendah dan bisa terlempar dari kategori kelas menengah.
“Kalau dipaksakan PPN 12 persen, saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak,” kata dia.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan kepastian tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) akan lebih jelas saat kabinet baru presiden terpilih Prabowo Subianto terbentuk. Termasuk untuk rencana menaikkan pajak sebesar satu persen tahun depan.
Hot
No comment on record. Start new comment.