Pasardana.id - Emiten bidang usaha perdagangan, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (IDX: ACES) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material tentang Persetujuan Penurunan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
“PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (Perseroan) telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0063795.AH.01.02.TAHUN 2024 (SK Menkumham) tanggal 8 Oktober 2024 mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penurunan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara penarikan saham treasuri,” sebut Gregory S. Widjaja selaku Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan ACES dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (09/10).
Lebih lanjut dijelaskan, SK Menkumham ini merupakan persetujuan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada tanggal 2 Agustus 2024, dimana modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang sebelumnya sebesar Rp 171.500.000.000,- atau sejumlah 17.150.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp10,-/lembar saham menjadi Rp 171.203.897.000,- atau sejumlah 17.120.389.700 lembar saham dengan nilai nominal tidak berubah yaitu Rp10,- /lembar saham.
Juga disebutkan, dengan adanya aksi korporasi ini, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.
Hot
No comment on record. Start new comment.