Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP
![Empat Perusahaan Gugat PKPU Anak Usaha, Ini Jawaban PTPP](https://socialstatic.fmpstatic.com/social/202410/312bfb8860524435b6d9ed1cb5b734ce.png?x-oss-process=image/resize,w_1280/quality,q_70/format,jpeg)
IDXChannel - Entitas anak PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yaitu PT PP Urban (PPUB) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari empat perusahaan
Dalam perkara 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon PKPU meliputi PT Berkat Usaha Mandiri, PT Berkat Putera Pratama, dan PT Putra Catur Tata Mandiri.
Sedangkan dalam perkara 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pemohon datang PT Shimizu Global Indonesia.
Gugatan keduanya dilayangkan pada Senin (7/10/2024), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diakses pada Kamis (10/10/2024) pukul 11:10 WIB.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto membenarkan hal tersebut, sekaligus mengonfirmasi anak usaha perusahaan belum menerima panggilan sidang.
“Permohonan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha,” kata Agus di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Agus menegaskan, PTPP menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, PPUB merupakan anak usaha PTPP dengan kepemilikan sebesar 99,99 persen. Perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi, beton pracetak, dan pengelolaan gedung yang mulai beroperasi pada 1989.
“Perseroan selaku induk PPUB menghormati segala proses permohonan PKPU yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Agus.
Saham PTPP turun 0,42 persen di Rp470 per saham pada Kamis (10/10/2024) pukul 11:16. Nilai transaksi mencapai Rp25,26 miliar, dengan volume 53,32 juta saham.
(DESI ANGRIANI)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.