Note

Sultan Subang dan Mirae Asset Saling Gugat, BEBS Sebut Asep Sabanda Tak Masuk Manajemen

· Views 36
Sultan Subang dan Mirae Asset Saling Gugat, BEBS Sebut Asep Sabanda Tak Masuk Manajemen
Asep Sulaeman Sabanda yang dijuluki Sultan Subang dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kini berseteru lewat jalur pengadilan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asep Sulaeman Sabanda yang dijuluki Sultan Subang dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kini berseteru lewat jalur pengadilan. Keduanya saling mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Padahal, keduanya kerap bekerja sama saat IPO. Dua dari tiga emiten yang pernah terafiliasi dengan Sultan Subang memakai jasa Mirae Asset sebagai underwriter, yakni PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Direktur Utama BEBS, Iyan Sopiyan menyebut, Asep Sabadan tak lagi menjabat dalam jajaran direksi atau komisaris BEBS.

"Saat ini Bapak Asep Sulaeman Sabanda tidak lagi menjabat sebagai manajemen perseroan," katanya lewat suratnya kepada BEI dikutip Selasa (15/10/2024).

Berdasarkan catatan IDX Channel, Asep Sabanda mundur dari jabatannya sebagai komisaris di tiga emiten yang dibawanya saat IPO, yakni BEBS, IPPE, dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) pada awal 2024.

Meski tak menjabat, kata Iyan, Sultan Subang itu masih mempunyai saham di BEBS dengan porsi di bawah 5 persen. Secara umum, dia juga tidak mengetahui perseteruan antara Asep Sabanda dan Mirae Asset, termasuk keterlibatan perseroan, pemegang saham, atau manajemen yang menjadi salah satu dari 40 penggugat Mirae Asset.

"Perseroan dalam hal ini tidak mengetahui mengenai peristiwa tersebut," kata Iyan.

Direktur Mirae Asset, Arisandhi Indrodwisatio sebelumnya mengatakan, perusahaan mengajukan gugatan atas 45 nasabah, termasuk Asep Sabanda. Gugatan itu diajukan karena puluhan nasabah tersebut wanprestasi alias gagal memenuhi kewajiban.

“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir," katanya.

Arisandhi menjelaskan, Mirae Asset sebelumnya melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, tidak ada itikad baik dari para nasabah hingga akhirnya anggota bursa tersebut menempuh jalur hukum pada 9 September 2024. Nilai gugatannya Rp7,67 miliar.

Namun, langkah Mirae Asset itu mendapatkan serangan balik di mana 40 dari 45 nasabah yang digugat mengajukan gugatan balik kepada perusahaan dengan nilai Rp8,17 triliun. Dia menilai, gugatan tersebut tak berdasar.

“Terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan,” kata Arisandhi.

(Rahmat Fiansyah)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.