Note

PPRO Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp4,33 Miliar, Ada Apa?

· Views 12
PPRO Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp4,33 Miliar, Ada Apa?
PPRO Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp4,33 Miliar, Ada Apa? (foto mnc media)

IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar kepada para pemegang surat utang. 

Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024. 

Baca Juga:
PPRO Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp4,33 Miliar, Ada Apa? Beban Keuangan Bengkak, Rugi PPRO Meroket 1.135 Persen di Semester I-2024

Pada Pasal 242 ayat (1) jo. Pasal 245 UU PKPU menyebut, selama masa PKPU, perseroan selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran utang dan tidak dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur dari perseroan. 

"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU PKPU, selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan atau harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi," kata Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10/2024). 

Baca Juga:
PPRO Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp4,33 Miliar, Ada Apa? Peringkat PP Properti (PPRO) Turun Jadi Negatif, Ini Penyebabnya
Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.