Note

Tunda Bayar Obligasi Rp4,33 Miliar, Saham PPRO Kena Suspensi Bursa

· Views 16
Tunda Bayar Obligasi Rp4,33 Miliar, Saham PPRO Kena Suspensi Bursa
Tunda Bayar Obligasi Rp4,33 Miliar, Saham PPRO Kena Suspensi Bursa (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) lantaran menunda pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar. 

Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I call auction perdagangan efek mulai Selasa, 15 Oktober 2024.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan PPRO mulai 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman Bursa, Selasa (15/10/2024).

Adapun keputusan tersebut berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-11 (PPRO02BCN4).

Penundaan pembayaran kewajiban tersebut karena perseroan tengah dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari, sebagaimana putusan Majelis Hakim per 7 Oktober 2024.

Merujuk pada Pasal 242 ayat (1) UU PKPU, selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.

Pasal 245 ayat (1) UU PKPU menyebut, pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak boleh dilakukan kecuali utang tersebut dilakukan kepada semua kreditur, menurut perimbangan piutang masing-masing.

"Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan UU PKPU , selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan atau harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi," kata Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10/2024).

Saham PPRO ditutup koreksi 4,55 persen ke harga Rp21 pada Senin (14/10/2024). Dalam sepekan, saham PPRO dalam sepekan sudah menguat 5 persen dan secara year to date (ytd) turun signifikan 58 persen.

Saham tersebut mendapat tiga notasi khusus dari Bursa yakni M, X dan 1. Artinya adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan tercatat memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Harga rata-rata saham dalam selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per saham.

(DESI ANGRIANI)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.