Pasardana.id - Emiten bidang properti dan hotel, PT Indonesian Paradise Property Tbk. (IDX: INPP) menyampaikan perihal pemberian jaminan hutang berupa Jaminan Aset atas nama entitas anak Perseroan, yaitu PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Danamon Tbk. (IDX: BDMN) senilai total Rp 500 miliar pada tanggal 09 November 2023.
“Perseroan melakukan pemberian Jaminan Hutang berupa Jaminan Aset kepada BANK (Bank Danamon) sehubungan dengan fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan dari BANK dengan nilai fasilitas : a. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 250 miliar; dan b. Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp 250 miliar,” sebut Ispandiati Makmur selaku Corporate Secterary INPP dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/10).
Ditambahkan, pertimbangan dilakukannya transaksi ini oleh Perseroan karena pemberian fasilitas kredit dari BDMN kepada Perseroan akan membantu pengembangan usaha bagi Perseroan.
Adapun transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.
Diketahui, perseroan menguasai sebanyak 13.888 lembar saham atau 55% dari total saham di MGM yang berjumlah sebanyak 100 ribu lembar saham dengan nilai Rp1 juta per saham.
Sedangkan PT Gama Narayana Sakti menguasai sebanyak 7.322 lembar saham atau 29%. Sisanya, Suyanto Chandra menguasai sebanyak 4.040 lembar saham atau 16%.
Hot
No comment on record. Start new comment.