Pasardana.id - Kalangan pengusaha dari berbagai sektor menjadi pihak yang menyatakan menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang saat ini 11%, menjadi sebesar 12% pada 2025.
Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana.
Ia bilang, bahwa situasi ekonomi dalam negeri saat ini sedang tidak baik-baik saja.
“Kami memohon penundaan PPN 12% karena ini situasi yang tidak baik-baik saja. Mengapa sih menunda setahun dua tahun lagi tidak bisa dilakukan?” kata Danang di Jakarta, Rabu (16/10).
Menurut Danang, penambahan PPN 12% tidak hanya sekadar kenaikan 1%.
Melainkan, terjadi atas semua pembelian sehingga harga akhir di tingkat konsumen akan meningkat sekitar 3%-4%.
“Artinya barang-barang nanti akan lebih mahal sekitar 15%, bukan 12%. Meskipun ambang yang ditetapkan pemerintah adalah PPN 12%, tapi PPN atas apa? Bukan atas produk akhir, atas semua pembelian,” tuturnya.
Ditambahkan, kenaikan PPN ini akan mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat.
Apalagi, kenaikan PPN tidak diiringi dengan kenaikan penghasilan yang signifikan.
Padahal, kebutuhan hidup sudah di atas 15%.
Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja juga menyampaikan hal senada.
Ia mengatakan, rencana kenaikan itu akan semakin membebani daya beli masyarakat, yang saat ini masih belum pulih dari dampak Pandemi Covid-19.
Hal tersebut terlihat dari konsumsi masyarakat yang turun pada penghujung 2023.
Menurutnya, rencana menaikkan PPN 12% ini kurang tepat.
Sementara itu, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada kuartal IV-2023 hanya tumbuh 4,47% secara tahunan, turun dari kuartal III-2023 yang tumbuh 5,06%.
"Saya harapkan, PPN 12% ini bisa sedikit ditunda karena kondisi kita, daya beli belum pulih sekali," tegasnya, baru-baru ini.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa implementasi PPN 12% akan diberlakukan per 1 Januari 2025.
Ditjen Pajak menilai, penyesuaian PPN 12% akan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dana yang terkumpul, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang dengan berpedoman pada PPN 11%, bukan 12%.
Hot
No comment on record. Start new comment.