Pasardana.id - PT. Sekar Laut, Tbk (IDX: SKLT) menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024, sehubungan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan), terkait penambahan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Memberikan Persetujuan dan mengesahkan Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020; Selanjutnya, Memberi Kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut diatas dan menyatakan keputusan Rapat ini dalam sebuah akta tersendiri di hadapan Notaris, melaporkan dan/atau memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya,” sebut John Gozal selaku Direktur SKLT dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (18/10).
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan melalui eASY.KSEI sebanyak 5.324.509.680 atau sama dengan 85,51% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yaitu sejumlah 6.226.924.700 saham.
Adapun Dewan Komisaris yang hadir :
- Presiden Komisaris : Fanni Susilo
- Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Dewan Direksi yang hadir :
- Presiden Direktur : Welly Gunawan
- Direktur : John Canfi Gozal
- Direktur : Sung Sandiono Sungkono
- Direktur : Oei Michele Mallorie Sunogo
- Direktur : Eddy Hokgiantoro
Hot
No comment on record. Start new comment.