Saham Emiten Batu Bara (PKPK) Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dari papan pemantauan khusus. Dengan demikian, saham emiten batu bara itu bisa ditransaksikan kembali secara normal di pasar reguler.
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 21 Oktober 2024," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat pengumuman, Jumat (18/10/2024).
Bursa sebelumnya memasukkan saham PKPK ke papan pemantauan khusus pada tanggal 10 Oktober 2024 karena sahamnya disuspensi selama lebih dari satu hari. Hal tersebut membuat saham PKPK ditransaksikan menggunakan skema full-call auction (FCA).
Sejak terkena skema FCA, harga saham PKPK anjlok hingga 13 persen ke Rp810 ke Rp710 per saham. Kendati demikian, pada penutupan perdagangan sore ini melesat 10 persen ke 780 imbas keputusan terbaru BEI.
Corporate Secretary PKPK, Irma Euginia buka suara soal volatilitas harga saham perseroan. Dia menduga kenaikan harga saham PKPK disebabkan oleh pengapalan perdana batu bara GAR 4.200 milik anak usaha PKPK, PT Tri Oetama (TRIOP) ke China yang disampaikan lewat keterbukaan informasi.
"Selain keterbukaan informasi tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal," kata Irma.
Dari pengapalan tersebut, TRIOP akan memperoleh pendapatan sekitar USD2,4 juta atau Rp37,4 miliar. Dengan rencana produksi dan penjualan batu bara di 2024 sebesar 550 ribu ton, maka total pendapatan yang dihasilkan diperkirakan sekitar USD28,6 juta atau Rp446 miliar. Sementara untuk 2025, produksi dan penjualan ditargetkan 3 juta ton dengan potensi pendapatan USD156 juta atau Rp2,4 triliun.
Hingga 30 Juni 2024, emiten milik Deli Pratama Batubara itu mencatat pendapatan Rp17 miliar. Sementara kerugian yang dialami perseroan mencapai Rp17 miliar.
(Rahmat Fiansyah)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.