Note

Lawan Mafia Tanah, Menteri ATR Nusron Wahid Tekankan Konsolidasi Internal Kementerian

· Views 20

Pasardana.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, untuk mengatasi masalah mafia tanah perlu konsolidasi internal Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, perbaikan dari dalam menjadi kunci menangani masalah tersebut.

"Kata kunci pemberantasan mafia tanah itu selain dari luar, kata kunci yang lain itu ada dari dalam. Mau mafianya banyak apapun, kalau di dalam nggak melayani, nggak akan terjadi itu (pemberantasan mafia tanah)," ucapnya usai sertijab Menteri ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (21/10).

Dia menjelaskan, aktor yang bermain dalam masalah mafia tanah ini berasal dari lintas sektor.

Dia menyebut, kalau mafia tanah itu sumbernya pasti dari tiga, yakni dari dalam, luar dan juga pihak tengah.

"Mafia tanah itu sumbernya pasti dari tiga, nama mafia itu pertama dari dalam, nomor dua dari si orang di luar, pemborong tanah, nomor tiga pihak tengah, mulai dari oknum Kepala Desa, oknum Notaris, oknum Lawyer, dan juga oknum calo-calo kan. Tiga itu kita capture mana bobotnya," beber Nusron.

Lebih lanjut Nusron juga menegaskan, nantinya dia akan menjunjung prinsip berkeadilan pada kepemilikan tanah.

Dia menyebut, jangan sampai tanah-tanah hanya dikuasai oleh segelintir kelompok saja.

"Ada tiga yang harus kita amankan dalam rangka mengamankan tanah ini.Yang pertama, penataan ulang model pemberian konsesi lahan-lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, prinsip-prinsip pemerataan dan yang ketiga adalah prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi," ujar Nusron.

"Jadi pada satu sisi harus adil, jangan sampai kayak yang sudah-sudah ada satu pengusaha atau sektor grup swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare dan itu tanah negara, tapi pada sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah," tandasnya.

Untuk diketahui, masalah mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah.

Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama.

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.