Pasardana.id - Presiden Prabowo Subianto kembali melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10) pagi.
Sehari sebelumnya, Prabowo juga melantik Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Artinya, saat ini Luhut memiliki dua jabatan di Kabinet Merah Putih ini.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji yang diterima Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional setara dengan gaji tertinggi menteri. Adapun, dalam Pepres Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 ditambah tunjangan Rp13.608.000 setiap bulannya.
Sehingga, gajinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sebesar Rp18.648.000. Kemudian, untuk jabatan Penasihat Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.
Pasal 6 dari PP tersebut menyebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Oleh karena itu, gaji yang diterima dari jabatan kedua, yakni Penasihat Khusus Presiden juga sebesar Rp18.648.000.
Maka dari itu, dengan dua jabatan yang diembannya saat ini, maka dalam setiap bulan Luhut menerima Rp37.296.000.
Hot
No comment on record. Start new comment.