Pasardana.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (IDX: SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, berdasarkan putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua, Moch Ansor, Senin (21/10) lalu.
Putusan tersebut menyatakan, Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya berdasarkan Putusan Homologasi pada Januari 2022.
Rincinya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) atau Sritex, bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon.
Kegagalan tersebut didasarkan pada Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022, yaitu Sritex dan perusahaan afiliasinya dianggap tidak mematuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sritex terkait putusan pailit dari Pengadilan.
Sementara dari lantai Bursa, diketahui, saham SRIL sudah disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sekitar 41 bulan.
Penghentian perdagangan sementara itu dilakukan oleh otoritas pasar modal sejak tanggal 18 Mei 2021, lantaran SRIL menunda kewajiban pembayaran bunga surat utang.
Penundaan itu merujuk pada surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6 (enam) (USD-SRIL01X3MF).
Sebagai informasi, Sritex didirikan oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional pada 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah.
Seiring perjalanan waktu, Sritex menjadi terkenal ketika pada 1994, sempat menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.
Hot
No comment on record. Start new comment.