Pasardana.id - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Anjloknya kinerja perusahaan disebabkan oleh dampak dari pandemi Covid-19 dan dilanjut oleh meningkatnya eskalasi geopolitik di Timur Tengah membuat rantai pasok tersendat. Melimpahnya pasokan dari Cina juga menyebabkan adanya dumping harga pada negara-negara dengan aturan impor longgar termasuk Indonesia kebanjiran produk tekstil dari negara itu.
Berbagai kondisi tersebut yang kemudian membuat Sritex memohon kelonggaran pembayaran utang pada debitur melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pada akhirnya juga sempat disetujui.
Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex, menyebut perusahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, meminta Sritex untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja meski telah dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Selain itu, Kemnaker pun berharap nasib para karyawan dapat diputuskan oleh perusahaan setelah adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) tentang putusan pailit tersebut.
Indah memohon tidak hanya kepada Sritex, melainkan juga anak-anak usaha perusahaan yang pernah menjadi raksasa tekstil Indonesia itu, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," katanya, Kamis, (24/10).
Selain itu, Indah pun meminta agar manajemen perusahaan dengan kode saham SRIL itu untuk berkomitmen membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji atau upah. Selain itu, dengan adanya putusan pailit ini, Kemnaker juga meminta agar semua pihak termasuk menejemen dan serikat pekerja (SP) perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga perusahaan tetap kondusif.
"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," tandasnya.
Hot
No comment on record. Start new comment.