Note

Punya 30 Ribu Karyawan, Begini Kondisi Sritex Usai Diputus Pailit

· Views 5
Punya 30 Ribu Karyawan, Begini Kondisi Sritex Usai Diputus Pailit
Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jakarta

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelaskan kondisi perusahaan usai dinyatakan pailit. Penjelasan disampaikan pihak manajemen kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo dalam pertemuan yang dilakukan hari ini.

Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, manajemen Sritex menjelaskan pihaknya memiliki sekitar 30 ribu karyawan secara grup. Sementara pekerja Sritex di Sukoharjo sebanyak 11 ribu orang.

"Jumlah pekerja Sritex Group 30.000 orang, sedangkan Sritex Sukoharjo sebanyak 11.000 orang," kata Mumpuniati kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski berstatus pailit, operasional Sritex saat ini masih tetap berjalan. Perusahaan juga terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

"Pihak perusahaan masih menjalankan operasional pabrik sambil melakukan upaya hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini kapasitas produksi tekstil adalah 60-70%, sedangkan garment masih full di 14 pabrik. Lalu, order yang masuk ke perusahaan adalah hingga bulan Maret 2025.

Manajemen perusahaan juga mengupayakan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sritex lalu diminta berkoordinasi dengan Bea Cukai, mengingat perusahaan berlokasi di dalam kawasan berikat.

"Mengingat PT Sritex berlokasi dalam kawasan berikat agar Sritex segera berkoordinasi dengan Bea Cukai," tuturnya.

Pailitnya Sritex tertuang dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Status pailit Sritex diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

(ily/rrd)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.