Sritex (SRIL) Divonis Pailit, Akumulasi Kerugian Capai Rp18,5 Triliun
IDXChannel - Nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) di ujung tanduk setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Semarang menjatuhkan vonis pailit atas produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut. Kerugian Sritex mencapai Rp18,5 triliun.
Manajemen Sritex telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan pemegang saham hingga 50 ribu karyawan yang bekerja di perusahaan asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
"Manajemen menghormati putusan hukum yang telah terjadi. Konsolidasi internal dilakukan dengan sejumlah pihak, sehingga menghasilkan kesepakatan untuk mengambil proses hukum kasasi," katanya, Sabtu (26/10/2024).
Bisnis Sritex tertekan pasca pandemi Covid-19. Keputusan perseroan menarik utang secara berlebihan untuk membiayai modal kerja menemukan tantangan berat atas memburuknya kondisi usaha di sektor tekstil setelah pandemi.
Di luar negeri, Sritex yang selama ini mengandalkan pasar ekspor dihadapkan pada perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi sehingga menekan permintaan tekstil. Sementara di dalam negeri, pasar lokal digempur produk tekstil dari China.
Dalam laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2024, SRIL mencatat akumulasi kerugian yang diderita perseroan mencapai USD1,19 miliar atau setara Rp18,5 triliun. Padahal pada 2020, saldo laba Sritex masih positif.
Kerugian terbesar terjadi pada tahun 2021 di mana kerugian Sritex menembus rekor Rp15,4 triliun. Kemudian, pada 2022, kerugian kembali dialami perseroan meski berkurang menjadi Rp6,2 triliun.
Sritex tampaknya kesulitan menghentikan tren negatif setelah 2023 mengalami kerugian Rp2,7 triliun. Kerugian Sritex terjadi hingga semester I-2024 meski terus mengalami tren penurunan dengan rugi bersih sebesar Rp422 miliar.
Arus kas (cashflow) SRIL mulai terlihat tertekan pada tahun 2020 di mana saat itu arus kas operasional perusahaan tercatat minus Rp1,8 triliun dan membengkak pada 2021 menjadi negatif Rp6,4 triliun.
Kondisi arus kas yang berdarah-darah (bleeding) ini membuat perseroan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, termasuk membayar utang yang terus meningkat. Hingga akhirnya, mitra perseroan, PT Indo Bharat Raya kembali menggugat Sritex setelah perjanjian damai (homologasi) batal dan berakhir pada kekalahan perusahaan milik keluarga Lukminto itu.
(Rahmat Fiansyah)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.