Note

Sritex Diputus Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?

· Views 13
Sritex Diputus Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?
Sritex/Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha
Jakarta

Perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dengan nomer putusan siding 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Sebelum terjadi putusan pailit ini, perusahaan tekstil kain Sritex ini seringkali diisukan bangkrut mengingat pendapatan yang anjlok karena adanya pandemi covid-19. Apa bedanya pailit dengan bangkrut?

Melansir website resmi Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kepailitan adalah proses penyelesaian sengketa bisnis melalui litigasi di pengadilan niaga. Proses ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang disingkat UUK 2004.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan merupakan sita umum terhadap semua aset debitur yang mengalami kepailitan, yang dikelola dan diselesaikan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah suatu proses yang mencerminkan kesulitan debitur dalam menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditur, yang pada akhirnya dinyatakan oleh pengadilan sebagai pailit.

ADVERTISEMENT

Pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga meliputi kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan jaksa.

Sebelum mengajukan permohonan pernyataan pailit, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004, yaitu:

1. Debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur.

2. Debitur tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Setelah permohonan tersebut diterima oleh pengadilan, akan dilakukan sidang pemeriksaan, dan putusan pailit harus dibacakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan.

Kepailitan membatasi kewenangan debitur pailit, terutama terkait harta kekayaan. Kewenangan untuk mengelola dan menyelesaikan asetnya beralih ke kurator. Debitur pailit hanya boleh melakukan tindakan hukum terkait harta jika tindakan tersebut dapat menambah aset pailit.

Jika ada tindakan hukum yang berpotensi merugikan kreditur atau mengurangi aset pailit, kurator dapat meminta pembatalan tindakan tersebut. Selain itu, debitur pailit harus berkonsultasi dengan kurator sebelum melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan untuk mencegah kerugian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut berarti mengalami kerugian besar yang mengakibatkan perusahaan gulung tikar. Istilah bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil akibat kerugian yang signifikan, sehingga perusahaan harus menghentikan operasinya.

Berbeda dengan bangkrut, pailit diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dengan kata lain, bangkrut mencerminkan situasi keuangan yang buruk yang memaksa perusahaan untuk tutup, sedangkan pailit adalah kondisi di mana perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo, dan dinyatakan melalui keputusan Pengadilan Niaga.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.