Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) Nomor KEP-452/PL.02/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024. ?
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Edi Setijawan selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK dalam Pengumuman OJK, Jumat (25/10) menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tandas Edi Setijawan.
Hot
No comment on record. Start new comment.