Pasardana.id - Kementerian Keuangan akan terus mendorong pihak jajaran perpajakan penambahan pendapatan negara dari aktifitas ekonomi bawah tanah (underground economy), dimana dapat diartikan sebagai suatu kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tak dilaporkan kepada pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mencontohkan, salah satu bentuk aktifitas ekonomi bawah tanah ini seperti judi online, memberikan potensi penerimaan negara yang sangat besar.
"Mengenai maraknya judi online, sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo jumlahnya, onshore dan offshore," kata dia dalam acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10).
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun sepanjang Semester I 2024.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut nilai transaksi judi online yang menggunakan dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 5,6 triliun.
Anggito mengatakan, salah satu jenis judi online yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia ialah judi bola.
"Yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali, dia melakukan online betting," ucap Anggito.
Menurut dia, masyarakat Indonesia amat leluasa bertaruh atau ikut judi daring yang tak dilarang di Inggris.
Penghasilan dari judi bola ini pun luput dari pajak.
Anggito pun menyayangkan para pelaku judi online ini bisa memenangkan sejumlah besar uang, namun lolos dari kewajiban membayar pajak.
Padahal dia yakin, jika uang dari hasil judi online ini dipunguti pajak, maka penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) sangat besar.
"Sudah enggak bayar, enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh mestinya," ujarnya.
Meski begitu, ia tidak secara gamblang menyebut pemerintah akan menerapkan tarif pajak untuk penghasilan yang didapat dari judi online.
Mengingat, hal ini akan sulit diterapkan lantaran judi online masih menjadi kegiatan ilegal di Indonesia sehingga para pelaku judi online tidak mungkin berani melaporkan penghasilannya tersebut ke pemerintah.
"Teman-teman pajak mesti pinter itu untuk mencari bahwa ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy," tuturnya.
Menurut Anggito, maraknya judi online, banjir barang impor, masuknya barang ilegal dan penyelundupan menjadi tantangannya di Kemenkeu, khususnya dalam menambah penerimaan negara.
"Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil yang itu, nanti yang kayak gitu-gitu kita pikirkan," tegas dia.
Hot
No comment on record. Start new comment.