Pasardana.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (IDX: ALMI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Penghentian Kegiatan Operasi pada tanggal 31 Oktober 2024.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/10), Wibowo Suryadinata selaku Corporate Secretary ALMI menjelaskan, pada saat go-public, Perseroan adalah merupakan industri penghasil aluminium lembaran (rolling) terbesar di Asia Tenggara.
Sejak tahun 2018, pada saat terjadi krisis ekonomi global, Perseroan terkena dampak akibat penetapan tarif bea masuk ke negara Amerika yang merupakan negara tujuan ekspor utama.
“Perseroan telah berupaya mencari pasar penjualan yang baru maupun menggandeng investor/rekanan dalam bidang usaha aluminium lembaran. Namun upaya tersebut belum memberikan hasil sehingga pendapatan Perseroan terus mengalami penurunan hingga titik terendah dari kuantitas penjualan awal sekitar 10.000 ton/per bulan menjadi hanya kurang dari 2.000 ton/bulan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, di samping upaya perbaikan operasional, melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 7 Desember 2021, para pemegang saham Perseroan pun sepakat untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebesar Rp.800 miliar untuk membantu meringankan beban biaya hutang Perseroan.
“Selanjutnya, manajemen Perseroan masih terus memberikan upaya terbaik untuk kelangsungan usaha Perseroan, hingga akhirnya manajemen memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi untuk jangka waktu yang belum ditentukan,” sebut Wibowo Suryadinata.
Lebih lanjut disebutkan Dampak Kejadian dari keputusan untuk menghentikan kegiatan operasi, yaitu:
1.Terhadap kegiatan operasional : berhentinya seluruh aktifitas operasional Perseroan baik produksi, administrasi maupun penjualan
2.Terhadap kondisi keuangan : berhentinya seluruh pendapatan dan pengeluaran Perseroan kecuali biaya bunga bank dan kewajiban iuran-iuran
3.Terhadap kelangsungan usaha : sampai saat ini manajemen Perseroan tetap berusaha mencari investor/rekanan untuk mencari target pasar baru maupun peningkatan fasilitas operasi
4.Status Hukum : - tidak ada permasalahan hukum yang timbul akibat penghentian kegiatan operasi - sejauh ini juga belum ada perubahan status hukum Perseroan.
Sebagai informasi, per tanggal 30 Juni 2024, kepemilikan masyarakat atas saham Perseroan adalah sebesar 99.345.200 saham atau 2,61% dari seluruh saham Perseroan.
Hot
No comment on record. Start new comment.