Note

Sritex Pailit, Sahamnya Dibekukan BEI

· Views 17
Sritex Pailit, Sahamnya Dibekukan BEI
Ilustrasi Saham Sritex/Foto: Dok. Freepik
Jakarta

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Suspensi ini berlaku di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan efek Senin (28/10) kemarin hingga pengumuman selanjutnya.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/10/2024), penghentian perdagangan saham Sritex dilakukan berdasarkan Putusan atas Pembatalan Perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.

Selain itu berdasarkan suspensi juga dilakukan berdasarkan Surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 perihal permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan di media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, menyatakan Perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit," tulis BEI dalam pengumumannya.

"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)," tambah BEI.

ADVERTISEMENT

Atas suspensi tersebut, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Sebagai informasi, status pailit Sritex ini diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dalam hal ini pemohon dalam perkara pembatalan perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.