Pasardana.id - Emiten bidang usaha Property dan Real Estate, PT Summarecon Agung Tbk (IDX: SMRA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan transaksi pembelian tanah yang dilakukan anak usaha, perusahaan terkendali perseroan, yaitu PT Bali Indah Property (BLIP) dari pemilik tanah, yaitu Nyonya Liliawati Rahardjo, dengan nilai transaksi sebesar Rp25,2 miliar.
“Nilai transaksi atas Objek Transaksi sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli No.107/2024 tertanggal 25 Oktober 2024, dibuat di hadapan GDE Sonatha Rama Fernanda, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Badung, Provinsi Bali adalah Rp25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah),” sebut Lydia Tjio selaku Corporate Secretary SMRA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/10).
Ditambahkan, sumber pendanaan adalah modal sendiri BLIP yang berasal dari setoran modal Pemegang Saham BLIP.
“Sebagai dampaknya, pasca transaksi pembelian, maka BLIP sebagai pemilik lahan dan bangunan komersial akan lebih mudah untuk mengelola asetnya dan kegiatan operasional dari penyewa dapat lebih berjalan dengan baik,” jelasnya lagi.
Selanjutnya disebutkan, transaksi antara BLIP selaku perusahaan terkendali Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan yaitu Nyonya Liliawati Rahardjo, yang merupakan pemegang saham PT Semarop Agung (pemegang saham utama Perseroan) dan Direktur Perseroan, merupakan Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Hot
No comment on record. Start new comment.