Note

Sritex (SRIL) Pailit akibat Utang Menggunung, 45 Ribu Investor Menanti Aksi Pemerintah

· Views 17
Sritex (SRIL) Pailit akibat Utang Menggunung, 45 Ribu Investor Menanti Aksi Pemerintah
Sritex (SRIL) Pailit akibat Utang Menggunung, 45 Ribu Investor Menanti Aksi Pemerintah. (Foto: Sritex)

IDXChannel – Kabar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex yang divonis pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang membuat riuh banyak kalangan.

Perusahaan yang pernah berjaya sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia tersebut kini tengah berada dalam situasi yang sulit.

Baca Juga:
Sritex (SRIL) Pailit akibat Utang Menggunung, 45 Ribu Investor Menanti Aksi Pemerintah Ini Isi Permendag 8/2024 yang Dituding Sritex Hantam Industri Tekstil

Puluhan ribu investor dan karyawan pun menantikan kabar baik dari kasus Sritex, berharap perusahaan dapat lolos dari lubang jarum.

Putusan pailit tersebut menandai titik kritis dalam perjalanan panjang perusahaan yang didirikan sejak puluhan tahun silam.

Baca Juga:
Sritex (SRIL) Pailit akibat Utang Menggunung, 45 Ribu Investor Menanti Aksi Pemerintah Nasib Karyawan Sritex, Menaker: Pak Presiden Minta Tidak Akan Ada PHK

Dinyatakan Pailit

Diwartakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang, yang juga berlaku bagi tiga anak perusahaannya.

Baca Juga:
Sritex (SRIL) Pailit akibat Utang Menggunung, 45 Ribu Investor Menanti Aksi Pemerintah Sritex Pailit, Ekonom Dorong Pemerintah Revisi Regulasi Terkait Industri Tekstil

Anak-anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Tjaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pengadilan memutuskan bahwa SRIL dan ketiga anak usahanya gagal memenuhi kewajiban terhadap PT Indo Bharat Rayon, terkait Rencana Perdamaian (Homologasi) yang disahkan pada 25 Januari 2022.

Hakim Moch Ansor, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang, dikutip pada Kamis (24/10/2024), menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan berlangsung cepat, didaftarkan pada 2 September 2024 dan diputuskan pada 21 Oktober 2024, kurang dari dua bulan.

Dengan putusan ini, rencana perdamaian antara Indo Bharat Rayon sebagai pemohon dan SRIL serta anak usahanya sebagai termohon dinyatakan batal.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak termohon, serta menunjuk Hakim Pengawas dari PN Niaga Semarang untuk memantau pengurusan dan penyelesaian aset pihak termohon.

Sritex sebelumnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 September 2024. Salah satu mata acara rapat tersebut adalah persetujuan soal penjaminan aset perusahaan kepada kreditur terhadap putusan damai.

Para pemegang saham SRIL menyetujui penjaminan 50 persen aset dan ekuitas perseoran maksimum Rp13,27 triliun.

Rugi Menahun, Utang Menggunung

Dalam laporan keuangan 30 Juni 2024, Sritex mengalami defisiensi modal sebesar USD980 juta, sedangkan total asetnya USD617 juta.

Menurut catatan Algo Research, 29 Oktober 2024, kerugian signifikan Sritex mulai terjadi pada 2021-2023 akibat pembatalan pesanan dan produk yang tidak terjual selama pandemi Covid-19, lemahnya permintaan, serta impor berlebihan dan ketatnya persaingan.

Pada puncaknya, perusahaan mencatat kerugian sebesar Rp15,36 triliun pada 2021 akibat penurunan nilai aset, dan defisit (kerugian terakumulasi) yang terus meningkat mencapai Rp21 triliun pada kuartal II-2024.

Algo Research menilai, tingginya tingkat utang SRIL juga memperburuk kondisi ini karena perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran seiring menurunnya pendapatan dan profitabilitas.

Karena SRIL harus berutang untuk menutupi biaya operasional, net debt-asset ratio  (perbandingan total utang bersih perusahaan dengan total asetnya) meningkat dari 0,4 kali menjadi 2 kali dalam periode 2017-2024.

Hingga kuartal II-2024, total utang bersih perusahaan mencapai Rp20,5 triliun.

Suspensi Saham Berlanjut

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Efek SRIL di Seluruh Pasar. Suspensi ini menyusul vonis pailit terhadap Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. 

Sebagai penyegar, suspensi saham SRIL yang dilakukan sejak 18 Mei 2021 didasarkan atas kegagalan perusahaan dalam membayar Pokok dan Bunga Medium Term Note (MTN) Tahap III Tahun 2018 ke-6.

Artinya, per 29 Oktober 2024, suspensi SRIL masuk bulan ke-41, sebuah kondisi di mana telah memenuhi syarat delisting, sesuai aturan bursa.

BEI pada Senin (28/10/2024), kembali menerbitkan reminder atas potensi delisting tersebut.

Divisi Komunikasi Sritex sebelumnya telah mengonfirmasi pihaknya resmi mengajukan kasasi melawan putusan pailit.

Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

“Mereka telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai ketentuan,” ungkap manajemen SRIL dalam rilis.

Halaman : 1 2

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.