Note

Kasasi Ditolak, Bukalapak (BUKA) Ajukan PK usai Dihukum Ganti Rugi Rp107 Miliar

· Views 21
Kasasi Ditolak, Bukalapak (BUKA) Ajukan PK usai Dihukum Ganti Rugi Rp107 Miliar
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Pasalnya, upaya kasasi yang diajukan perseroan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi mengatakan, perseroan telah menerima putusan kasasi dengan No 2461 K/PDT/2024 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menindalaknjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," katanya, Kamis (31/10/2024).

Cut Fika menegaskan putusan kasasi yang ditolak tersebut belum bisa dieksekusi. Pasalnya, terdapat prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum ganti rugi itu dapat dieksekusi.

Selain itu, dia juga memastikan Bukalapak berkomitmen untuk menjaga operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi berkala terhadap proses operasional.

"Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan," katanya.

Kasus hukum ini bermula saat Harmas Jalesveva mengajukan gugatan senilai Rp90 miliar kepada Bukalapak karena BUKA membatalkan secara sepihak atas sewa ruang dan lantai Gedung Office Tower One Belpark dan mengakibatkan kerugian bagi Harmas.

Namun, gugatan tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Harmas kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan lebih besar yakni Rp107 miliar. Gugatan tersebut diterima dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas gugatan tersebut, Bukalapak mengajukan banding. BUKA berkeyakinan Harmas wanprestasi karena gagal menyerahkan ruangan objek sewa sesuai dengan tenggang waktu yang dijanjikan dalam Letter of Intent (LoI).

Singkat cerita, aksi gugat menggugat ini sampai kepada MA. Bukalapak mengajukan kasasi pada 28 Oktober 2023 namun ditolak oleh MA. Kini, BUKA kembali mengajukan PK.

(Rahmat Fiansyah)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.