Begini Kronologi Lengkap Bukalapak (BUKA) Harus Bayar Ganti Rugi Rp107 Miliar
IDXChannel - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) harus membayar ganti rugi senilai Rp107,4 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Bukalapak kembali melawan balik dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung," ujar Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi, Kamis (31/10/2024).
Kasus ini bermula pada Maret 2021 di mana Harmas mengajukan gugatan kepada Bukalapak dan pihak ketiga lainnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Untuk nilai gugatan yang ditujukan kepada BUKA mencapai Rp90,3 miliar.
Gugatan tersebut diajukan karena Harmas menganggap Bukalapak melakukan pembatalan sepihak atas sewa ruang dan lantai Gedung Office Tower One Belpark, sehingga merugikan Harmas. Terkait sewa-menyewa tersebut, BUKA dan Harmas telah menandatangani Letter of Intent (LoI).
Bukalapak telah menyetorkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar untu sewa gedung tersebut, namun BUKA menganggap Harmas wanprestasi karena gagal menyerahkan objek sewa sesuai tenggat waktu yang dijanjikan dalam LoI.
Pada Februari 2022, pengadilan menolak seluruhnya gugatan Harmas. Selang empat bulan, Harmas kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai gugatan lebih besar yakni Rp107,4 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1 triliun untuk ganti rugi immateriil.
Kali ini, gugatan Harmas diterima sebagian yakni Bukalapak harus membayar kerugian materiil Rp107 miliar sementara nilai kerugian immateriil yang diajukan Harmas ditolak hakim. Pada April 2023, BUKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dan hasilnya menguatkan putusan dari PN Jaksel.
Harmas mengajukan kasasi ke MA di Oktober 2023 karena gugatan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 triliun ditolak pengadilan. Di saat yang bersamaan, Bukalapak mengajukan kasasi karena keberatan harus membayar ganti rugi Rp107 miliar.
Pada September 2024, MA mengeluarkan putusan yang menolak kasasi kedua belah pihak yakni Harmas dan Bukalapak. Atas putusan itu, Bukalapak mengambil upaya hukum berupa PK ke MA lewat PN Jaksel.
(Rahmat Fiansyah)
Reprinted from Idxchannel,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.