Sebesar Ini Pendapatan RI dari Cukai Rokok yang Aturannya Diperketat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai mengancam roda perekonomian negara.
Sebab hingga saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara terbesar, khususnya melalui cukai hasil tembakau (CHT). Di mana besaran CHT ini bisa mencapai ratusan triliun tiap tahunnya.
Dalam catatan detikcom, hingga Juli 2024 realisasi CHT mencapai Rp 111,4 triliun. Sayang jumlah ini masih 48% dari target sebesar Rp 230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.
Sedangkan penerimaan pemerintah dari CHT pada tahun 2023 mencapai Rp 213,5 triliun. Namun jumlah ini hanya 91,8% dari target 2023, meski di tahun itu pemerintah juga menaikkan besaran tarif CHT rata-rata 10% dibandingkan tahun sebelumnya (2022).
Meski memberikan dampak yang cukup besar terhadap penerimaan negara, realisasi CHT diprediksi akan semakin turun jika sejumlah aturan 'bermasalah' dalam PP 28/2024 dan RPMK benar diberlakukan.
"Adanya kebijakan kemasan polos membuat downtrading akan terjadi. Tidak ada perbedaan, pemisahan rokok satu dengan lainnya, orang akan cari yang harganya murah saja. Di sini ada celah bagi rokok ilegal karena mudah meniru kemasan rokok legal. Saya sampaikan dampaknya secara general, yaitu kehilangan sebesar Rp 213 triliun. Tanya ke Pak Prabowo, apakah mau kehilangan Rp 213 triliun?" ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, Selasa (8/10/2024).
Hasil penelitian INDEF menunjukkan, dampak ekonomi yang hilang bila penerapan ketiga pasal bermasalah tersebut mencapai Rp 308 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB.
Negara juga berpotensi kehilangan sampai Rp160,6 triliun penerimaan perpajakan, termasuk potensi tenaga kerja terdampak yang mencapai 2.293.957 penduduk bekerja. Untuk itu, ia mendorong aturan-aturan tersebut untuk ditelaah kembali dengan memastikan pelibatan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan yang terdampak.
Lebih jauh, situasi ini akan berdampak pada turunnya permintaan produk legal sebesar 42,09 persen. Hal ini pun akan membawa efek domino terjadinya penurunan produksi, yang dapat berujung pada penurunan cukai negara hingga terkikisnya peluang lapangan kerja.
"Berdasarkan kalkulasi kami, kalau kemasan polos diterapkan, penerimaan cukai akan hilang sebesar Rp 96 triliun. Pita cukai yang dilekatkan sebagai pembeda legal dan ilegal juga akan berubah menjadi memutar karena tidak boleh menutupi gambar akan menjadi celah terhadap produsen rokok ilegal. Penerimaan negara bisa hilang dari sana. Rokok ilegal murah, menjadi pilihan," kata Andry.
Situasi ketenagakerjaan di masa ini juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja hingga September 2024 mencapai hampir 59.000.
Jumlah ini jauh lebih tinggi dari angka tenaga kerja yang mengalami PHK pada Januari hingga November 2023, yakni sebesar 57.923 pekerja. Melihat situasi ini, dia menekankan pentingnya perumusan regulasi yang tetap mempertimbangkan aspek ekonomi.
(fdl/fdl)Reprinted from detik_id,the copyright all reserved by the original author.
Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.
FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com
Hot
No comment on record. Start new comment.