Pasardana.id - Pemerintah memberikan syarat buat Apple Inc agar dapat menjual produknya, yakni iPhone 16 di Indonesia. Seperti diketahui, hingga saat ini penjualan handphone series terbaru ini masih dinyatakan ilegal.
Sementara itu, pemerintah baru akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 ini jika Apple Inc sudah lunas merealisasikan investasinya berdasar komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, janji investasi tersebut masih kurang sebesar Rp 291 miliar. Hal inilah menyebabkan iPhone 16 masih dijegal untuk beredar di Indonesia.
"Apple bisa menjual iPhone 16 series setelah merealisasikan sisa investasinya sebesar Rp 291 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun," tegas Febri, dikutip Senin (4/11).
Febri memastikan, jika investasi sebesar Rp 291 miliar sudah dikucurkan Apple ke Indonesia. Maka, otomatis pihaknya akan segera menerbitkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk terbaru Apple tersebut.
Tak hanya itu, Kemenperin juga akan segera menerbitkan izin impor iPhone 16 Series jika kekurangan investasi Apple di tanah air telah lunas.
"Kalau investasi sebesar Rp 291 miliar sudah direalisasikan, maka kami akan beri sertifikasi TKDN dan izin impor iPhone 16 series," jelasnya
Sebelumnya Apple sudah mendapat izin untuk menjajakan produk-produknya di dalam negeri dan telah memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis.
Kemudian untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.
Menperin Agus menjanjikan, ketika perusahaan raksasa sektor teknologi itu telah merealisasikan sisa investasi Rp 240 miliar tersebut, maka Kemenperin akan segera memberikan izin penjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Hot
No comment on record. Start new comment.