Note

Penjelasan Mendag soal Kebijakan Impor Biang Kerok Industri Tekstil Babak Belur

· Views 16
Penjelasan Mendag soal Kebijakan Impor Biang Kerok Industri Tekstil Babak Belur
Mendag/Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Jakarta

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi terkait kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai menjadi biang kerok industri tekstil terpuruk. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim peraturan tersebut telah melindungi industri tekstil dalam negeri.

Budi pun menegaskan tidak ada revisi untuk aturan tersebut. Namun, pihaknya akan mengkaji ulang setiap saat.

"Revisi apanya? Kalau Permendag 8/2024 itu memang review. Itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya ramai mengenai tekstil kan? Permendag 8/2024 itu justru melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menilai mungkin masih ada yang belum memahami sepenuhnya kebijakan impor tersebut. Karena tak memahami aturan itu, maka timbul tudingan tersebut.

Terkait tuduhan kebijakan impor tersebut sebagai biang kerok industri tekstil dalam negeri, Budi menekankan bahwa mereka tidak memahami dengan aturan yang tertuang di dalamnya. Dia juga menekankan tidak ada masalah terkait aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Permendag 8/2024 enggak ada masalah. Ini mungkin beliau belum paham ya aturannya seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah," jelas dia.

Lebih lanjut, Permendag 8/2024 telah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya dapat masuk ke Indonesia melalui pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Kemudian ada juga Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 telah mengatur kuota impor pakaian.

"Jadi kuotanya sudah dibatasi juga. Pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi, sebenarnya Kemendag ini sudah membantu semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.

(fdl/fdl)

Disclaimer: The content above represents only the views of the author or guest. It does not represent any views or positions of FOLLOWME and does not mean that FOLLOWME agrees with its statement or description, nor does it constitute any investment advice. For all actions taken by visitors based on information provided by the FOLLOWME community, the community does not assume any form of liability unless otherwise expressly promised in writing.

FOLLOWME Trading Community Website: https://www.followme.com

If you like, reward to support.
avatar

Hot

No comment on record. Start new comment.