Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mempertimbangan kendaraan khusus plat kuning agar tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Andaikan pun terjadi subsidi, nanti sebagian kayak kendaraan umum, pelat kuning, itu masih kami pertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11).
Sebagai informasi, kendaraan pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik. Kendaraan umum yang memiliki pelat kuning di antaranya, angkutan kota (angkot), kopaja, taksi, bus penumpang, mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran hingga mobil pengangkut sampah.
Bahlil melihat, selama ini penyaluran subsidi sudah tepat. Namun, ada juga yang masih tidak tepat sasaran.
Karena itu, dirinya tak menampik bahwa skema bantuan langsung tunai masuk dalam opsi penyaluran subsidi BBM.
"Jadi subsidi tetap ada, cuman ada yang berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang," kata Bahlil.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih mengkaji skema penyaluran subsidi BBM dan listrik.
Hot
No comment on record. Start new comment.