Pasardana.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengaku, saat ini pihaknya tengah membahas rencana penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lembaga perbankan Tanah Air.
“Kemarin kami laporkan habis rapat dengan pimpinan Menko Bidang Perekonomian bersama tujuh menteri lain, ada satu yang diminta yaitu percepatan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan non bank,” katanya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11).
Dia juga mencatat, total kredit macet pelaku UMKM di Himbara mencapai Rp8,7 triliun.
Adapun nilai pinjaman tersebut dikonfirmasi saat dirinya membahas rencana penerapan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet ini.
Dalam kajian itu, dia mengaku ada perbedaan usulan terkait jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan.
“Nah, memang ini masih ada usulan apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Nah kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun, karena kalau dua tahun terlalu cepat,” beber Erick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai, kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebagai langkah moratorium.
Artinya, kebijakan pemutihan utang di lembaga perbankan, termasuk Himbara, semacam moratorium bagi mereka yang pernah bermasalah.
Seperti, UMKM, petani, dan nelayan yang pernah menjadi debitur perbankan.
Dia mencatat, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan turunannya, hapus buku telah dilakukan bank BUMN, namun tanpa hapus tagih.
“Dan bagi bank BUMN hapus buku bisa, tetapi hapus tagih tidak bisa,” ujar Airlangga, beberapa hari lalu.
Adapun rancangan peraturan pemerintah (RPP) perihal hapus buku dan hapus tagih dari bank dan kementerian/lembaga tengah digodok otoritas.
Airlangga memastikan, beleid ini segera difinalisasikan.
Hot
No comment on record. Start new comment.